Jumat, 13 Juli 2012

AKTUALISASI ESTAPETA KEPEMIMPINAN NII YANG INKONSTITUSIONAL



Ø  INKONSTITUSIONAL
1.      Kronologi tertawannya Imam :
a.       Pada bulan Mei 1961 telah menyerah 3 orang penglima :
1.      H. Zainal Abidin
2.      Ateng Zaelani Setiawan
3.      Danu Muhammad Hasan
b.      Pada tanggal 28 Mei 1962 menyerah Adah Zaelani Tirtapraja                                                                                           (Panglima divisi Kandang Wesi dan AKT)
2.   Imam tertawan pada tanggal 4 Juni 1962
3.  Tanggal 1 Agustus 1962 terjadi ikrar bersama antara 32 ex DII/TII dengan  pemerintah RI.
4.      Tanggal 17 Agustus 1962 Imam Di eksekusi mati
5.      Kepemimpinan NII dilanjutkan oleh Abdul Qohar Muzakkar salah seorang KPWB di Sulawesi sampai tahun 1965 (tanggal 10 Dzulhidjah 1381 H / 14 Mei 1962 Memproklamasikan Republik Persatuan Islam Indonesia / RPII dan membatalkan Proklamasi RI serta NII)
6.      Kepemimpinan dilanjutkan oleh Agus Abdullah KPWB I kemudian wafat tahun 1973 (salah seorang penandatanganan ikrar bersama pada tanggal 1 Agustus 1962) Tahun 1973 diadakan syuro dirumah Danu Muhammad Hasan dan diangkat Daud Beureuh sebagai Imam sampai tahun 1978 (tanggal 21 September 1953 bergabung dengan DI, 21 September 1955 membentuk negara bagian Aceh / RIA, 8 Februari 1960 bergabung dengan RPI Pimpinan Syarifuddin Prawiranegara dan tanggal 15 agustus 1961 memproklamasikan Republik Islam Aceh / RIA)
7.      Tahun 1978 diadakan syuro di MAHONI tentang program masa datang dan ditunjuklah Adah Zaelani sebagai Imam
8.      Tanggal 1 Juli 1979 diadakan musyawarah penetapan system direksi/kordinator, Adah Zaelani ditunjuk sebagai Direktur Utama dan Tahmid Rahmat Basuki sebagai KSU
9.      Tahun 1981 semua jajaran tertangkap karena kasus Komando Jihad  (KOMJI)
10.  Tahun 1987 terjadi syuro di lampung diangkat dan di deklarasikan Ajengan Masduki sebagai Imam dan Abdullah Sungkar wakil Imam (Ajengan Masduki adalah veteran gunung cupu, tahun 1962 ia sebagai wakil residen priangan timur, dan pada musyawarah 1 Juli 1975 Ajengan Masduki menjabat sebagai wakil dewan fatwa yang dipimpin oleh Abu Suja)
11.  Bulan Februari 1996 Adah Zaelani keluar dari dalam penjara dan kemudian tanggal 3 Mei 1996 mengangkat Abu Toto/ASPG sebagai Imam pengganti dirinya dan secara sepihak tanpa syuro membatalkan hasil syuro tanggal 1 Juli 1979. (ASPG adalah mantan panglima wilayah 9 setelah H.Rais masuk penjaran)
12.  Tanggal 19 Oktober 1996 secara sepihak ASPG membatalkan exponen lama (panitia A1 dan A2), lalu mengumumkan Majelis Syuro versinya
13.  Tanggal 25 Januari 1997 panitia A1 dan A2 mengumumkan uzurnya Adah Zaelani sebagai Dirut Dan menyatakan BARO’ dengan ASPG
14.  Pada tanggal 5 Desember 1998 panitia A1 dan A2 dengan basis 3 wilayah besar mengadakan musyawarah di CISARUA. Dan mengangkat dan mengukuhkan Tahmid Rahmat Basuki sebagai Direktur Utama / Konpus (Tahmid adalah mantan pasukan Bantala Seta, pengawal imam)


PENJELASAN DAN TINJAUAN ESTAPETA
KEPEMIMPINAN NII YANG INKONSTITUSIONAL

Adapun alasan pembatalan Estafeta Kepemimpinan yang dipangku mulai dari Abdul Qohar Muzakkar sampai Tahmid Rahmat Basuki dan Toto Abdus Salam (Syeh Panji Gumilang) adalah disebabkan ketidak konstitusionalannya (diangkat berdasarkan apa?, diangkat oleh siapa?, pada saat diangkat jabatannya apa?) dan tidak memenuhi 4 parameter yang ada,antara lain sebagai berikut :
15.  Abdul Qohar Muzakkar pada saat diangkat beliau bukan lagi seorang KPWB (Panglima yang kedudukannya dianggap setaraf dengan AKT) karena pada tanggal 10 Dzulhijjah 1381 H bertepatan 14 Mei 1962 M telah memisahkan diri dari NII dengan memproklamasikan Republik Persatuan Islam Indonesia(RPII). Beliau menyatakan sebagai Imam RPII.
16.  Agus Abdullah kedudukan awalnya sebagai KPWB 1 sebagaimana termaktub dalam MKT No.11 1959 beliau berhak diangkat menjadi Imam tetapi pada tanggal 1 Agustus 1962 beliau telah menandatangani ikrar bersama kepada pemerintah penjajah RI dan menyatakan setia kembali kepada pancasila maka kedudukannya sebagai KPWB dan pengangkatan beliau menjadi Imam adalah BATAL.
17.  Daud Beureuh pada saat diangkat menjadi Imam bukan lagi menjabat sebagai KPWB karena pada tanggal 21 September 1953 beliau bergabung dengan DI,kemudian pada tanggal yang sama di Th 1955 beliau membentuk Negara bagian Aceh (RIA) yang diproklamirkan pada tanggal 15 Agustus 1961 dan sebelum beliau memproklamirkan Republik Islam Aceh (RIA)  pada tanggal 8 Februari 1960 beliau bergabung dengan RPI yang dipimpin oleh Syarifuddin Prawiranegara. Maka kedudukannya sebagai KPWB dan pengangkatan beliau menjadi Imam BATAL.
18.  Adah Zaelani yang kedudukan awalnya sebagai AKT  sebagaimana termaktub dalam MKT No.11 1959 beliau berhak diangkat menjadi Imam tetapi kedudukan beliau sebagai AKT dan pengangkatannya sebagai Imam BATAL karena pada tanggal 28 Mei 1962 beliau menyerah dan menandatangani ikrar bersama kepada pemerintahan penjajah RI dan menyatakan setia kembali kepada pancasila kemudian  pada tanggal 1 Juli 1979 dalam musyawarah penetapan system Direksi / koordinator beliau diangkat sebagai Direktur Utama dan Tahmid Rahmat basuki sebagai KSU. Semua jajarannya tertangkap pada Th.1981 karena kasus Komando Jihad.
19.  Pengangkatan Ajengan Masduki sebagai Imam BATAL karena tidak sesuai dengan isi MKT No.11 1959 yaitu syarat pengganti Imam harus diambil dari KUKT/AKT/KSU/KPWB sedangkan Ajengan Masduki tidak menjabat salah satu dari ketentuan tersebut maka beliau tidak dapat diangkat sebagai pengganti Imam.
20.  Pengangkatan Abu Toto(ASPG) sebagai Imam BATAL karena tidak sesuai dengan isi MKT No.11 1959 yang kedudukan awalnya ASPG tidak menjabat  sebagai KUKT/AKT/KSU/KPWB apalagi yang mengangkat beliau menjadi Imam adalah Adah Zaelani yang sudah jelas ketidak absahannya sebagai Imam.
21.  Pengangkatan Tahmid Rahmat Basuki sebagai Imam BATAL karena tidak sesuai dengan isi MKT No.11 1959 yang kedudukan awalnya adalah Pasukan Bantala Seta/Pengawal Imam Bukan sebagai KUKT/AKT/KSU/KPWB.

Apabila komitmen kepada suatu kepemimpinan dengan rujukan karena sebagai golongan yang lebih banyak pengikutnya, sungguh bertentangan dengan prinsip tauhid. Di akhirat golongan yang banyak tidak menjadi jaminan keselamatan menghadapi Hisab Allah SWT. Semua rujukan yang diperselisihkan akan dipertanyakan oleh Allah SWT. Apakah benar-benar karena keyakinan berdasarkan Sunnah Rosululloh SAW serta Sunnah Khulafaur Rasyidin Al Mahdiyiin juga ilmu perundang-undangan NII, atau hanya berdasarkan golongan atau hal-hal lain yang diluar lillahi ta’aala, semuanya diketahui Allah SWT. Di dunia ini kita bisa saja berbohong, mencla-mencle, berliku-liku atau memanipulasi perkataan yang sudah dikeluarkan mulutnya sendiri, karena di dunia ini banyak kesempatan bagi syaithan menggoda kita. Tetapi kelak di akhirat syaithan itu melepaskan diri. Maka kita harus benar-benar memahami dan mengerti sebelum mengambil suatu langkah.

II.    PENJELASAN DAN ALASAN ATAS ESTAPETA KONSTITUSIONAL
Alasan keabsahan Estafeta Kepemimpinan yang dipangku mulai dari AFW dan MYT sesuai dengan legalitas pengangkatan Imam dalam NII poin 2 yaitu tergantung situasi dan kondisi yang sesuai dengan MKT No.11 Th.1959 kemudian telah terpenuhinya syarat konstitusional yaitu diangkat berdasarkan apa? Diangkat oleh siapa? Pada saat diangkat jabatannya apa? Dan telah terpenuhi pula 4 parmeter yang ada. Antara lain sebagai berikut:

1.      AFW yang menjabat sebagai KUKT dan menjadi satu-satunya jajaran yang termasuk dalam MKT No.11 Th.1959 yang masih ada, yang secara otomatis berkewajiban menggantikan posisi Imam.
2.      MYT yang menjabat sebagai leader dalam tim 12 telah ditunjuk langsung Oleh AFW yang menurut MKT No.11 memiliki Purbawisesa penuh.

Mujahidin yang benar-benar bertujuan memperoleh ridla Allah maka tidak perduli siapapun orangnya sebagai Imam apabila pengangkatannya sudah sesuai dengan realisasi MKT No.11 Th.1959, karena berpegang kepada sabda Nabi SAW:

“Dengarlah dan taatilah walapun yang diangkat sebagai pimpinanmu ialah seorang budak Habsyi yang kepalanya seperti kismis.”

Hadist diatas jelas sekali menjelaskan bahwa kepemimpinan yang sah dalam Islam yakni yang memiliki nilai legalitas, diangkat sesuai dengan perundang –undangan. Artinya, didalam Islam keimaman tidak berdasarkan figuritas sebab apabila figuritas tentu tidak perlu ada ungkapan kata budak Habsy.

1 komentar: