Ø INKONSTITUSIONAL
1. Kronologi tertawannya Imam :
a. Pada bulan Mei 1961 telah menyerah 3 orang
penglima :
1.
H. Zainal
Abidin
2.
Ateng
Zaelani Setiawan
3.
Danu
Muhammad Hasan
b. Pada tanggal 28 Mei 1962 menyerah Adah
Zaelani Tirtapraja
(Panglima divisi Kandang Wesi dan AKT)
2. Imam tertawan pada tanggal 4 Juni 1962
3. Tanggal 1 Agustus 1962 terjadi ikrar
bersama antara 32 ex DII/TII dengan
pemerintah RI.
4. Tanggal 17 Agustus 1962 Imam Di eksekusi
mati
5.
Kepemimpinan
NII dilanjutkan oleh Abdul Qohar Muzakkar salah seorang KPWB di
Sulawesi sampai tahun 1965 (tanggal 10 Dzulhidjah 1381 H / 14 Mei
1962 Memproklamasikan Republik Persatuan Islam Indonesia / RPII dan membatalkan
Proklamasi RI serta NII)
6.
Kepemimpinan
dilanjutkan oleh Agus Abdullah KPWB I kemudian wafat tahun 1973
(salah seorang penandatanganan ikrar bersama pada tanggal 1 Agustus 1962)
Tahun 1973 diadakan syuro dirumah Danu Muhammad Hasan dan
diangkat Daud Beureuh sebagai Imam sampai tahun 1978 (tanggal
21 September 1953 bergabung dengan DI, 21 September 1955 membentuk negara
bagian Aceh / RIA, 8 Februari 1960 bergabung dengan RPI Pimpinan Syarifuddin
Prawiranegara dan tanggal 15 agustus 1961 memproklamasikan Republik Islam Aceh
/ RIA)
7. Tahun 1978 diadakan syuro di MAHONI
tentang program masa datang dan ditunjuklah Adah Zaelani sebagai Imam
8. Tanggal 1 Juli 1979 diadakan musyawarah
penetapan system direksi/kordinator, Adah Zaelani ditunjuk
sebagai Direktur Utama dan Tahmid Rahmat Basuki sebagai KSU
9.
Tahun 1981
semua jajaran tertangkap karena kasus Komando Jihad (KOMJI)
10. Tahun 1987 terjadi syuro di lampung
diangkat dan di deklarasikan Ajengan Masduki sebagai Imam dan Abdullah
Sungkar wakil Imam (Ajengan Masduki adalah veteran gunung cupu, tahun 1962 ia
sebagai wakil residen priangan timur, dan pada musyawarah 1 Juli 1975 Ajengan
Masduki menjabat sebagai wakil dewan fatwa yang dipimpin oleh Abu Suja)
11. Bulan Februari 1996 Adah Zaelani keluar
dari dalam penjara dan kemudian tanggal 3 Mei 1996 mengangkat Abu
Toto/ASPG sebagai Imam pengganti dirinya dan secara sepihak tanpa
syuro membatalkan hasil syuro tanggal 1 Juli 1979. (ASPG adalah mantan
panglima wilayah 9 setelah H.Rais masuk penjaran)
12. Tanggal 19 Oktober 1996 secara sepihak ASPG
membatalkan exponen lama (panitia A1 dan A2), lalu mengumumkan Majelis
Syuro versinya
13. Tanggal 25 Januari 1997 panitia A1 dan
A2 mengumumkan uzurnya Adah Zaelani sebagai Dirut Dan menyatakan BARO’
dengan ASPG
14. Pada tanggal 5 Desember 1998 panitia A1
dan A2 dengan basis 3 wilayah besar mengadakan musyawarah di CISARUA.
Dan mengangkat dan mengukuhkan Tahmid Rahmat Basuki sebagai Direktur Utama /
Konpus (Tahmid adalah mantan pasukan Bantala Seta, pengawal imam)
PENJELASAN DAN TINJAUAN ESTAPETA
KEPEMIMPINAN NII YANG INKONSTITUSIONAL
Adapun alasan pembatalan Estafeta Kepemimpinan yang
dipangku mulai dari Abdul Qohar Muzakkar sampai Tahmid Rahmat Basuki dan Toto
Abdus Salam (Syeh Panji Gumilang) adalah disebabkan ketidak
konstitusionalannya (diangkat berdasarkan apa?, diangkat oleh siapa?, pada
saat diangkat jabatannya apa?) dan tidak memenuhi 4 parameter yang ada,antara
lain sebagai berikut :
15. Abdul Qohar Muzakkar pada saat diangkat beliau bukan lagi seorang KPWB
(Panglima yang kedudukannya dianggap setaraf dengan AKT) karena pada tanggal 10
Dzulhijjah 1381 H bertepatan 14 Mei 1962 M telah memisahkan diri
dari NII dengan memproklamasikan Republik Persatuan Islam Indonesia(RPII).
Beliau menyatakan sebagai Imam RPII.
16.
Agus
Abdullah kedudukan awalnya sebagai
KPWB 1 sebagaimana termaktub dalam MKT No.11 1959 beliau berhak
diangkat menjadi Imam tetapi pada tanggal 1 Agustus 1962 beliau telah menandatangani
ikrar bersama kepada pemerintah penjajah RI dan menyatakan setia kembali kepada
pancasila maka kedudukannya sebagai KPWB dan pengangkatan beliau menjadi Imam
adalah BATAL.
17.
Daud
Beureuh pada saat diangkat
menjadi Imam bukan lagi menjabat sebagai KPWB karena pada tanggal 21
September 1953 beliau bergabung dengan DI,kemudian pada tanggal yang
sama di Th 1955 beliau membentuk Negara bagian Aceh (RIA) yang diproklamirkan
pada tanggal 15 Agustus 1961 dan sebelum beliau memproklamirkan Republik
Islam Aceh (RIA) pada tanggal 8
Februari 1960 beliau bergabung dengan RPI yang dipimpin oleh Syarifuddin
Prawiranegara. Maka kedudukannya sebagai KPWB dan pengangkatan
beliau menjadi Imam BATAL.
18.
Adah
Zaelani yang kedudukan awalnya
sebagai AKT sebagaimana termaktub
dalam MKT No.11 1959 beliau berhak diangkat menjadi Imam tetapi kedudukan
beliau sebagai AKT dan pengangkatannya sebagai Imam BATAL
karena pada tanggal 28 Mei 1962 beliau menyerah dan menandatangani
ikrar bersama kepada pemerintahan penjajah RI dan menyatakan setia kembali
kepada pancasila kemudian pada
tanggal 1 Juli 1979 dalam musyawarah penetapan system Direksi
/ koordinator beliau diangkat sebagai Direktur Utama dan Tahmid
Rahmat basuki sebagai KSU. Semua jajarannya tertangkap pada
Th.1981 karena kasus Komando Jihad.
19.
Pengangkatan
Ajengan Masduki sebagai Imam BATAL karena tidak
sesuai dengan isi MKT No.11 1959 yaitu syarat pengganti Imam harus
diambil dari KUKT/AKT/KSU/KPWB sedangkan Ajengan Masduki tidak
menjabat salah satu dari ketentuan tersebut maka beliau tidak dapat
diangkat sebagai pengganti Imam.
20.
Pengangkatan
Abu Toto(ASPG) sebagai Imam BATAL karena tidak
sesuai dengan isi MKT No.11 1959 yang kedudukan awalnya ASPG
tidak menjabat sebagai KUKT/AKT/KSU/KPWB
apalagi yang mengangkat beliau menjadi Imam adalah Adah Zaelani yang
sudah jelas ketidak absahannya sebagai Imam.
21.
Pengangkatan
Tahmid Rahmat Basuki sebagai Imam BATAL karena tidak
sesuai dengan isi MKT No.11 1959 yang kedudukan awalnya adalah Pasukan
Bantala Seta/Pengawal Imam Bukan sebagai KUKT/AKT/KSU/KPWB.
Apabila komitmen kepada suatu kepemimpinan dengan rujukan
karena sebagai golongan yang lebih banyak pengikutnya, sungguh bertentangan
dengan prinsip tauhid. Di akhirat golongan yang banyak tidak menjadi jaminan
keselamatan menghadapi Hisab Allah SWT. Semua rujukan yang
diperselisihkan akan dipertanyakan oleh Allah SWT. Apakah benar-benar karena
keyakinan berdasarkan Sunnah Rosululloh SAW serta Sunnah Khulafaur Rasyidin Al
Mahdiyiin juga ilmu perundang-undangan NII, atau hanya berdasarkan golongan
atau hal-hal lain yang diluar lillahi ta’aala, semuanya diketahui Allah SWT. Di
dunia ini kita bisa saja berbohong, mencla-mencle, berliku-liku atau
memanipulasi perkataan yang sudah dikeluarkan mulutnya sendiri, karena di dunia
ini banyak kesempatan bagi syaithan menggoda kita. Tetapi kelak di akhirat
syaithan itu melepaskan diri. Maka kita harus benar-benar memahami dan mengerti
sebelum mengambil suatu langkah.
II.
PENJELASAN
DAN ALASAN ATAS ESTAPETA KONSTITUSIONAL
Alasan keabsahan Estafeta Kepemimpinan yang dipangku
mulai dari AFW dan MYT sesuai dengan legalitas pengangkatan Imam dalam NII poin
2 yaitu tergantung situasi dan kondisi yang sesuai dengan MKT No.11 Th.1959
kemudian telah terpenuhinya syarat konstitusional yaitu diangkat berdasarkan
apa? Diangkat oleh siapa? Pada saat diangkat jabatannya apa? Dan telah terpenuhi
pula 4 parmeter yang ada. Antara lain sebagai berikut:
1. AFW yang menjabat sebagai KUKT dan menjadi
satu-satunya jajaran yang termasuk dalam MKT No.11 Th.1959 yang masih ada, yang
secara otomatis berkewajiban menggantikan posisi Imam.
2. MYT yang menjabat sebagai leader dalam tim 12
telah ditunjuk langsung Oleh AFW yang menurut MKT No.11 memiliki Purbawisesa
penuh.
Mujahidin yang benar-benar bertujuan memperoleh ridla
Allah maka tidak perduli siapapun orangnya sebagai Imam apabila pengangkatannya
sudah sesuai dengan realisasi MKT No.11 Th.1959, karena berpegang kepada sabda
Nabi SAW:
“Dengarlah dan taatilah walapun yang diangkat
sebagai pimpinanmu ialah seorang budak Habsyi yang kepalanya seperti kismis.”
Hadist diatas jelas sekali menjelaskan bahwa kepemimpinan
yang sah dalam Islam yakni yang memiliki nilai legalitas, diangkat sesuai
dengan perundang –undangan. Artinya, didalam Islam keimaman tidak berdasarkan
figuritas sebab apabila figuritas tentu tidak perlu ada ungkapan kata budak
Habsy.
yg ngangkat afw jadi imam siapa emangnya?
BalasHapus