Akal yang
Disertai Keimanan Menyadari Hakekatnya Kemenangan
Suatu kemenangan dalam Islam pada hakekatnya bukanlah kemenangan dalam
arti fisik semata, melainkan yaitu adanya kesuksesan menghadapi ujian dalam
rangka mematuhi tugas beribadah. Sebagaimana Firman Allah yang bunyi-Nya :
إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى
مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ
يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ
حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْءَانِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ
مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ
هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (111)
“Sesungguhnya
Allah telah membeli jiwa dan harta orang-orang beriman dengan memberikan surga
untuk mereka ; mereka berperang pada jalan Allah kemudian mereka membunuh dan
dibunuh, sebagai janji yang benar dari Allah, di dalam Taurat, Injil dan
Qur’an. Siapakah yang menepati janjinya daripada Allah ? Bergembiralah dengan
jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar.” (Qs.
At Taubah: 111)
Maksudnya, bahwa orang mu’min yang berperang pada jalan Allah, mereka
telah “menjual” diri dan harta mereka kepada Allah, dibeli dengan “jannah
(surga)”, maka hal itu sebagai “kemenangan yang besar”.
Bertambah jelas bahwa yang disebut sebagai pribadi yang sedang dalam
kemenangan, pada hakekatnya ialah yang telah sukses tatkala mematuhi tugas ;
baik dalam keadaan telah membunuh atau dibunuh. Ini dapat dimaknakan “menang
atau kalah secara fisik”. Walaupun dibunuh, namun bila sudah mengabdikan diri
kepada Allah, maka itulah yang dinyatakan dalam Kitabbullah sebagai kemenangan
yang besar”.
Sebaliknya dari hal diatas itu, terhadap seseorang yang kabarnya
berpredikat tokoh Islam, berbangga diri karena kemenangan dalam perebutan
kursi. Dengan disanjung oleh para penguasa thagut dan diserahi baginya
kedudukan yang tinggi. Di tempat mana saja dapat berbicara. Ketempat rapat mana
pun, fasilitas tersedia. Ya, kapan beristirahat ; gedung mewah dia pun punya.
Sedang dirinya merasa aman dari ancaman jahannam, walau sadar berpihak pada
penguasa yang menentang berlakunya hukum-hukum Islam. Mata hatinya tertutup
(QS. 17 : 46) dengan kemegahan hingga tidak kenal memisahkan mana yang hak dan
mana yang bathil. Yang sedemikian itu tidak lain hanyalah kemenangan menurut
hawa nafsunya ! Penguasa mana saja asal yang lagi menang, itu pula yang
dijadikan majikannya. Tampaknya tidak sadar bila dirinya seolah-olah anjing
penyalak ! Dari itulah anda jangan menilai sesuatu kegiatan dari segi duniawi
melulu yang bisa-bisa diperosokkan setan !
“Sepuluh
Langkah Kafirin” Dalam membasmi dan menumpas Ummat Islam melalui “Kebebasan
membuat Institusi”
1)
Langkah PertamaPeluncuran teori Demokrasi.
Desak semua Negara untuk menganut teori demokrasi. Dengan Negara yang menganut teori demokrasi maka akan terbentuk “Parlementer”, dengan system parlementer maka ummat islam akan bersaing memperebutkan “kekuasaan keputusan Negara dengan Non Islam”.
2) Langkah Kedua
Pemberian kebebasan kepada Ummat Islam untuk membuat “Organisasi Politik (Orpol)”. Dengan diberikannya kebebasan membuat Organisasi Politik maka ummat Islam bisa bersaing dengan sesamanya demi untuk kemenangan “Orpol” dan “melupakan” kemenangan Islam dan Ummat Islam. Dengan demikian ummat Islam pecah dan cakar-cakaran dengan sesamanya karena “orpol” yang dibuatnya.
3) Langkah Ketiga
Pemberian kebebasan kepada Ummat Islam untuk membuat “Organisasi Masyarakat (Ormas)”. Setelah nampak pecahnya ummat Islam melalui pemberian kebebasan untuk membuat Orpol maka selanjutnya pemberian kebebasan kepada ummat Islam untuk membuat Ormas sehingga diharapkan ummat Islam pecah dan cakar-cakaran lagi karena ormas yang dibuatnya.
4) Langkah Keempat
Pemberian kebebasan kepada Ummat Islam untuk membuat “Yayasan” atau “Lembaga Pendidikan” dan “Pesantren”. Setelah nampak pecah belah ummat Islam karena Orpol dan Ormas maka selanjutnya diberikan kebebasan untuk membuat yayasan sehingga ummat Islam akan berlomba membuat yayasan diberbagai kegiatan sosial dan pendidikan. Ini diharapkan disuatu wilayah desa atau perkotaan ummat Islam akan bersaing dengan sesamanya berebut lahan atau siswa dan simpatisan demi kemajuan yayasan masing-masing tanpa menghiraukan kemajuan yayasan saudaranya yang lain di wilayahnya dan aspek yang sama.
Dengan pemberian kebebasan ini diharapkan kekuatan ummat Islam disuatu wilayah cakar-cakaran karena yayasan yang dibuatnya.
5) Langkah Kelima
Pemberian kebebasan untuk pentas diatas panggung. Setelah semakin pecahnya ummat islam karena masalah “Demokrasi, Orpol, Ormas dan Yayasan” maka dengan diberikannya lagi kebebasan untuk pentas diatas panggung atau siaran dengan cara mendesak ummat Islam kearah pementasan tokoh-tokohnya ke panggung atau siaran. Teori ini diharapkan agar menumbuhkan rasa tinggi status sosial para tokoh Islam diantara tokoh Islam yang lain. Dan juga mengecilkan wibawa tokoh Islam yang ada di wilayah domisili ummat.
Dengan teori ini akan muncul tokoh kondang yang “bertarif mahal” dan tokoh semi kondang (kelas menengah) “bertarif menengah” dan tokoh Islam yang “disiksa ummat Islam” ditempat domisilinya (mengajar agama Islam kepada masyrakat tanpa dibayar) sehingga dimungkinkan terjadi persaingan antar tokoh Islam dan bisa cakar-cakaran antar tokoh dalam memperebutkan lahan da’wah.
6)
Langkah KeenamPemberian kebebasan untuk pentas diatas panggung. Setelah semakin pecahnya ummat islam karena masalah “Demokrasi, Orpol, Ormas dan Yayasan” maka dengan diberikannya lagi kebebasan untuk pentas diatas panggung atau siaran dengan cara mendesak ummat Islam kearah pementasan tokoh-tokohnya ke panggung atau siaran. Teori ini diharapkan agar menumbuhkan rasa tinggi status sosial para tokoh Islam diantara tokoh Islam yang lain. Dan juga mengecilkan wibawa tokoh Islam yang ada di wilayah domisili ummat.
Dengan teori ini akan muncul tokoh kondang yang “bertarif mahal” dan tokoh semi kondang (kelas menengah) “bertarif menengah” dan tokoh Islam yang “disiksa ummat Islam” ditempat domisilinya (mengajar agama Islam kepada masyrakat tanpa dibayar) sehingga dimungkinkan terjadi persaingan antar tokoh Islam dan bisa cakar-cakaran antar tokoh dalam memperebutkan lahan da’wah.
Pemberian kebebasan kepada masyarakat Islam agar membuat seminar. Teori ini akan menyebabkan panitia seminar mengundang tokoh Islam untuk membahas ajaran Islam, tanggapan Islam terhadap situasi dan suasana yang ada sehingga mata dan pandangan ummat Islam terfokus kepada masalah umum yang global dan lupa memperhatikan nasib ummat ditempat domisilinya demi kepentingan individu atau keluarga muslim.
7) Langkah ketujuh
Pemberian kebebasan kepada masyarakat Islam untuk mengundang tokoh Islam demi kepentingan individu atau keluarga muslim. Hidupkan kebiasaan ummat Islam untuk mengundang tokohnya ke rumah individu atau keluarga muslim agar tokoh Islam tersebut habis waktunya untuk mendukung individu atau keluarga muslim sehingga tidak ada waktu untuk memikirkan Islam dan ummat Islam secara global.
Langkah Kedelapan
Penyanjungan dan pemberian penghargaan. Teori penyanjungan dan penghargaan kepada tokoh dan ulama Islam bentuknya penyediaan fasiltas hidup kepada sebagian yayasan/ ormas/ orpol yang mendukung teori demokrasi agar dapat memicu atau mengumpan tokoh, ulama, yayasan, ormas dan orpol Islam lain agar mereka merasa dibesarkan atau dikecilkan dimasyarakat sehingga terjadi kerenggangan hubungan.
9) Langkah Kesembilan
Mendekati tokoh Islam yang memegang jabatan strategis didalam institusi atau Negara untuk didesak membuat fatwa atau statemen yang dapat menjinakkan ummat Islam lain yang keras.
10) Langkah Kesepuluh
Melumpuhkan tokoh atau ulama dan kelompok ummat Islam yang komitmen terhadap ajaran dan hukum Islam. Teori ini digunakan atau dilaksanakan dalam keadaan Negara dan Demokrasi dirongrong ummat Islam dalam bentuk pembunuhan tokoh atau ulama kondang yang telah dicatat dan dideteksi sebelumnya.
www.artikelislamjackspirit.com
SEKEDAR
MENJALANKAN PERINTAH DENGAN SEMAKSIMAL KEMAMPUAN BERUSAHA
SEKEDAR
MENJALANKAN PERINTAH DENGAN SEMAKSIMAL KEMAMPUAN BERUSAHA
Menghayati hidup ini yang mana
tujuan kita untuk menghambakan diri kepada Allah SWT. Sudah tentu tujuan
berjuang pun sekedar mengemban tugas dari-Nya. Perhatikan kembali ayat yang
bunyinya :
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ
اللَّهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ…
“Dan hendaklah kamu menghukum di antara
mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa
nafsu mereka….”. (Qs. Al Maidah : 49)
Dengan
ayat diatas itu kita diberi amanat (tugas) menjalankan undang-undang Al-Qur’an.
Karena itu yang merasa diberi amanat sedemikian, maka tidak berpangku tangan
sebelum Kitabbullah itu bertegak secara nyata sebagai Konstitusi Kerajaan Allah
dimuka bumi.
Adapun supaya diri merasa
diberi tugas dari Allah, maka membutuhkan rasa keimanan yang mendalam, harus
“benar-benar yakin” terhadap ke-agungan/kekuasaan-Nya ; yang paling berkuasa
dalam segala hal. Sehingga hukum-hukum Al-Qur’an itu dirasakan mutlak harus
dilaksanakan dalam segala segi kehid upan.
Sang buruh yang tahu diri, maka akan
menyerahkan segala urusan mengenai hal pengabdiannya kepada yang memerintahnya.
Dan berusaha sedaya-dayanya agar tidak kena murka dari atasannya. Jadi, kalau
sang buruh itu akan menggunakan “akalnya”, paling juga berpikir ; bagaimana
bila tugasnya itu tidak dia patuhi, sedang tiada lagi tumpuan hidup selain
majikannya. Dengan menjalankan apa yang diperintahkan oleh majikannya itu, maka
seandainya proyek atau pekerjaannya itu belum dapat dirampungkan, namun bila
dalam melaksanakannya itu sudah sesuai dengan pola yang telah ditetapkan dalam
surat perintah (SPK) dari atasan, maka hal itu dapat dipertanggung jawabkan.
Berbeda lagi dengan buruh yang menyepelekan kekuasaan majikannya juga ragu
terhadap kebijaksanaan dalam surat perintah kerja yang diberikan oleh
majikannya, hingga memakai konsep/cara yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan dari majikannya, maka pegawai sedemikian rupa itu tetap dalam
tuntutan hukum akan ditindak.
Begitu juga bagi seorang hamba yang akalnya
disertai keimanan, tentu menyadari bahwa ilmu yang diberikan kepada manusia itu
hanya sedikit (QS. 17 : 85) dan sangat banyak ilmu yang tidak diketahui oleh
manusia secara realita. Maka, bagaimana pun pandainya manusia, tetap sebagai
hamba yang kemampuan berpikirnya terbatas. Jadi,
selaku hamba yang takut akan ancaman dari penguasa-Nya, maka dalam melaksanakan
perintah Allah tidak menunggu pertimbangan terlebih dulu untuk mengetahui
tentang “sebab” atau latar belakangnya. Bila ingin “terlebih dulu”
mengetahui latar belakangnya dari pada mematuhi-Nya, berarti tidak percaya
terhadap kebijaksanaan dari Allah SWT. Diartikan pula tidak tunduk terhadap
keputusan hukum dari-Nya. Sama artinya dengan tidak meyakini Kekuasaan Allah.
Juga, berarti tidak berserah diri kepada-Nya.
Dalam hal itu kita perhatikan
satu contoh mengenai perintah yang diterima Nabi Nuh As berserta para
pengikutnya. Mereka telah diperintah membuat bahtera (QS. 11 Hud :
37). Sedang dalam pada itu dilaksanakannya ditempat yang jauh dari tepi laut.
Pada waktu belum terjadi topan dan badai melanda bumi, maka bagi yang akalnya
tidak disertai keimanan akan kekuasaan Allah, tentu mengatakan bahwa perintah
serupa itu sebagai hal yang tidak dimengerti oleh akal. Sehingga mereka mencemoohkannya.
Apa yang diperbuat oleh Nabi Nuh beserta
pengikutnya, membikin kapal ditengah ejekan dari kebanyakan manusia, jelas
menandaskan bahwa perintah dari Allah SWT hanya dapat dipatuhi tidak atas dasar
pertimbangan akal yang tanpa keimanan. Hanya akal yang disertai keimanan akan
membuat analisa, bahwa semua perintah dari Allah adalah sudah dalam
kebijaksanaan-Nya. Dan dalam jaminan-Nya.
Sejenak merenung, bagaimanakah sikap kita
seandainya perintah serupa itu ditujukan kepada kita, membuat kapal ditengah
daratan seperti dulu itu, sedang kita belum tahu banjir akan melanda…..? Dari
itulah kita masih beruntung, sebab hanya diperintah dalam hal yang masih
terjangkau oleh akal pikiran. Yaitu melawan antek-antek pemerintah thagut yang
sama saja dengan kita butuh makan !
KESIMPULAN
- Perintah dari Allah Tidak Bisa Dianalisa Dengan Akal yang Tanpa Keimanan Kepada-Nya
- Selama masih ada penjegalan terhadap hukum Islam; selama itu pula menuju REVOLUSI ISLAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar